

Jakarta | SuaraPrananta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang menanggapi bantahan terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa hujan menghambat pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. Bantahan ini disampaikan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor Perkara: 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/01/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan Hakim MK Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Fajar Maulana Yusuf, Kuasa Hukum KPU Deli Serdang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 31 TPS yang tersebar di lima kecamatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemilih dapat menyalurkan suara mereka tanpa hambatan.
Sementara itu, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, dr. H. Asri Ludin Tumbunan dan Lom Lom Suwodo, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Relis Yanthy Panjaitan, menegaskan bahwa meskipun beberapa TPS terdampak hujan, hasil dari PSS dan PSL tetap menunjukkan keunggulan suara mereka.
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang turut memberikan klarifikasi bahwa segala kendala akibat hujan sudah teratasi melalui pelaksanaan PSS dan PSL. KPU Deli Serdang pun meminta Majelis Hakim MK untuk menolak dalil Pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan sesuai keputusan KPU.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada jadwal berikutnya. (Red/Tim)