KPU Sumut Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2024

0
274

Medan | SuaraPrananta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Angkasa, Medan, pada Rabu (5/2/2025).

Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, bersama komisioner lainnya serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut. Pleno digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgub Sumut yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Selasa (4/2/2025).

“Rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian Pilkada 2024. Kami mengundang kedua pasangan calon, pimpinan partai pengusung, Bawaslu Sumut, pemantau, wartawan, dan tamu undangan lainnya,” ujar Agus Arifin.

Pasangan calon yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih adalah M. Bobby Afif Nasution-Surya, BSc. Keputusan ini diresmikan melalui pembacaan dan penandatanganan berita acara penetapan oleh KPU Sumut.

Selain Pilgub Sumut, MK juga telah menolak sengketa Pilkada di lima daerah, yakni Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara, dan Binjai. Sementara itu, sembilan sengketa Pilkada lainnya masih menunggu putusan MK yang dijadwalkan pada Rabu (5/2/2025).

Dengan penetapan ini, proses Pilkada Sumut 2024 telah memasuki tahap akhir, dan KPU Sumut mengharapkan sinergi semua pihak untuk mendukung kepemimpinan yang baru.

Gayus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini