


Medan| SuaraPrananta.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan sejumlah masalah dalam proses Pemilihan Kepala Lingkungan di Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal ini disampaikan oleh James Marihot Panggabean, Pjs Kepala Ombudsman RI Sumut, pada Sabtu (04/01/2025).
James menyoroti penggunaan data ganda oleh calon Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Amplas serta lemahnya pengawasan yang menyebabkan rentannya penyimpangan dalam verifikasi dukungan masyarakat.
Ia menambahkan, Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 belum mengatur secara rinci pengawasan dan pengelolaan pengaduan dalam pemilihan tersebut, yang membuka celah untuk masalah.
James meminta Walikota Medan untuk memperkuat pengawasan dan mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke Ombudsman RI Sumut.
“Masyarakat harus berpartisipasi dalam pengawasan agar proses pemilihan berlangsung transparan dan adil,” tutup James.
(Dodi Geber)