


Medan | SuaraPrananta.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menunda pemberlakuan kenaikan pajak opsen untuk kendaraan bermotor. Langkah ini sejalan dengan keputusan 25 dari 38 provinsi di Indonesia yang menunda penerapan opsen pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut, Achmad Fadly, mengatakan penyerapan pajak kendaraan bermotor di Sumut pada 2024 mencapai 90,6 persen. Namun, ada 9 persen dari target yang belum tercapai.
“Alhamdulillah, penyerapan pajak mencapai 90,6 persen. Kendala utamanya adalah tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya saat ditemui di Medan, Senin (20/1/2025).
Opsen pajak, menurut Fadly, adalah skema pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Opsen menggantikan skema bagi hasil, sehingga pajak langsung diterima kabupaten/kota tanpa menambah beban wajib pajak,” jelasnya.
Fadly juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran agar penerapan opsen pajak pada 2024 tetap ekuivalen dengan tarif sebelumnya. “Untuk tahun ini, opsen pajak ditunda secara nasional agar tidak membebani masyarakat,” tambahnya.
Opsen pajak meliputi tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Sebagai contoh, untuk mobil dengan nilai jual Rp200 juta, pemilik kendaraan harus membayar PKB sebesar 1,1 persen (Rp2,2 juta) dan opsen PKB 66 persen (Rp1,45 juta), sehingga total pajak mencapai Rp3,65 juta.
Penundaan ini memberikan kabar baik bagi masyarakat Sumut, yang tidak akan terbebani biaya tambahan dari penerapan opsen pajak.
(Red/Tim)