


Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Tumiran (60), seorang pensiunan Polri yang kini berprofesi sebagai wiraswasta, melaporkan dugaan tindak pidana pemaksaan masuk ke atas tanah miliknya di Jalan Ahmad Yani, Gang Keluarga, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Laporan ini diajukan langsung kepada Kapolresta Deli Serdang pada Selasa (26/11/2024).
Dalam laporannya, Tumiran menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menuduh seorang pria bernama Gombom Sirait bersama beberapa orang lainnya secara paksa memasuki pekarangan rumahnya. Pelaku diduga membuka engsel pagar besi dan menggedor-gedor pintu garasi sambil berteriak.
Kejadian tersebut turut disaksikan oleh tetangga Tumiran, Sugeng dan Sutrisno, yang baru pulang dari masjid. Keduanya mencoba menegur Gombom dan meminta agar menghormati pemilik rumah, mengingat istri Tumiran baru saja pulang dari Malaysia setelah menjalani operasi.
“Saya sangat keberatan dengan tindakan ini, dan saya berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut,” ujar Tumiran.
Camat Lubuk Pakam, Rio Lakadewa, yang juga putra Tumiran, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ya benar, orang tua saya langsung yang melapor tadi siang,” ungkap Rio saat dikonfirmasi wartawan.
Tindakan memasuki pekarangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP. Tumiran berharap kasus ini segera ditangani demi menjaga ketertiban dan rasa aman di lingkungan masyarakat Kecamatan Lubuk Pakam.
Pihak Polresta Deli Serdang diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
(Zul/Dodi. R)