

Deli Serdang | SuaraPrananta.com – Meski sudah ada larangan tegas dari Dinas Pendidikan Deli Serdang, SDN 106790 Jalan Johar, Desa Sei Mencirim, Sunggal, tetap melaksanakan acara perpisahan siswa di luar sekolah. Lokasinya pun bukan sembarangan—kawasan wisata Park Jo, Pancur Batu. Biaya? Rp300 ribu per siswa.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 800/2057/SKR/2025 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025 sebenarnya sudah jelas: tidak ada perpisahan di luar sekolah dan tidak ada pungutan biaya kepada orang tua. Tapi edaran itu seolah tak berarti bagi pihak sekolah.

Kepala Sekolah Rudi Perayitno kini jadi sorotan. Ketua DPD Garda Nusantara Mandiri (GNM) Deli Serdang, Dra. Yetti Defrina, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap kebijakan publik.
“Ini bukan soal acara, ini soal kepatuhan terhadap aturan. Sekolah harusnya mendidik dengan memberi contoh taat aturan. Bukan sebaliknya,” tegas Yetti saat diwawancarai, Rabu (7/5/2025).
Ketua Umum GNM, Irena Sinaga, S.H., juga angkat bicara. Ia mendorong Dinas Pendidikan agar tak hanya sebatas mengeluarkan surat edaran, tapi juga berani menindak.
“Tanpa sanksi, surat edaran hanya jadi dekorasi kantor. Sekolah seperti ini harus diberi efek jera,” katanya.
Sementara itu, para orang tua murid merasa kecewa dan tak dilibatkan dalam keputusan sekolah.
“Kami hanya diberi tahu soal bayar Rp300 ribu, tanpa diajak musyawarah. Seolah dipaksa. Padahal surat larangan sudah jelas,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Pihak SDN 106790 belum memberikan tanggapan resmi atas polemik ini. Upaya konfirmasi dari GeberNews belum mendapat respons dari Kepala Sekolah Rudi Perayitno.
Masyarakat kini berharap Dinas Pendidikan Deli Serdang bersikap tegas. Ketegasan dibutuhkan untuk menegakkan aturan dan menanamkan nilai kedisiplinan di lingkungan pendidikan.
Tim