

Medan | SuaraPrananta.com – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Mapolda Sumatera Utara, Kamis (tanggal), menuntut kejelasan hukum atas dugaan penguasaan lahan fasilitas umum (Fasum) secara ilegal di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sekretaris PD GPA Kota Medan, Kiki Trisna, menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan lapangan sepak bola yang sudah puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat setempat. Lahan tersebut dulunya bagian dari eks HGU PTPN-IX yang kemudian dikelola oleh PTPN-2.
“Sejak dulu, lahan itu digunakan masyarakat untuk berolahraga. Tapi kini, setelah HGU habis, muncul upaya alih fungsi dan pemagaran oleh pihak-pihak tertentu. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap hak publik,” tegas Kiki.
PD GPA menduga kuat adanya indikasi korupsi dan persekongkolan dalam proses peralihan lahan Fasum tersebut. Mereka mendesak Polda Sumut dan Polrestabes Medan segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
“Kami curiga ada permainan antara oknum PTPN II, anak perusahaannya PT. NDP, dan pihak pengembang seperti PT. Ciputra Development. Termasuk dugaan keterlibatan oknum dari BPN dan Pemkab Deli Serdang,” sambungnya.
Koordinator aksi, Ari Arsyadi Fattarani, bahkan meminta Pemkab Deli Serdang segera membongkar pagar yang telah berdiri di atas lahan Fasum itu.
“Jika Pemkab tidak bertindak, kami siap turun langsung membongkar pagar tersebut. Ini tanah masyarakat, bukan untuk dikuasai korporasi,” tegas Ari.
Mereka juga menyoroti proses peralihan lahan eks HGU yang tidak melalui prosedur yang sah. Sesuai aturan, lahan eks HGU yang ingin dialihfungsikan untuk kepentingan umum harus diajukan melalui SK Nominatif ke Gubernur Sumatera Utara.
“Kalau untuk fasilitas publik, kami dukung. Tapi kalau demi kepentingan bisnis pengembang, jelas kami tolak,” pungkas Kiki.
Ril