

Sergai | SuaraPrananta.com – Polsek Pantai Cermin Polres Sergai berhasil menangkap Joko (35), pelaku pencurian pintu besi kandang babi di Dusun IV, Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Dusun XII, Desa Celawan. Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan, S.H., M.H., meringkus tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit kepala kompresor berwarna oranye sebagai barang bukti.

Kapolsek Pantai Cermin melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui mencuri tujuh pintu besi kandang babi, satu set jet pump air merek Sinall, dua tong makanan babi, dan satu kepala kompresor milik korban Adi,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, pelapor Adi (42) mendengar teriakan saksi Dedi (20) yang melihat pelaku tengah mencuri di kandang babi. Pelaku sempat melarikan diri, tetapi saksi mengenalinya. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Joko.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Pelaku kini ditahan di Polsek Pantai Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wisnu