Pabrik Peleburan Besi di Deli Serdang Diduga Ilegal, Dilaporkan ke Polisi

0
118

Medan | GeberNews.com – Diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap, pabrik peleburan besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan Jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025).

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ini diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya, Rapi Lamnur Siregar.

Rapi mengungkapkan bahwa hasil investigasi AMCTA menemukan dugaan manipulasi data dalam pendirian pabrik tersebut. Selain itu, pabrik diduga tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

“Berdasarkan temuan kami, pabrik ini berdiri di lahan garapan tanpa izin yang sah. Selain itu, operasionalnya sejak 2001 hingga 2005 diduga tidak membayar pajak, yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” ujar Rapi, didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap izin APL dan UPL dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun atau denda Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2009, serta pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU yang sama.

Atas dasar itu, AMCTA mendesak Bupati Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup segera mengambil tindakan terkait dugaan ilegalitas pabrik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp pada Senin sore.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini