


Deiyai | SuaraPrananta.com – Menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Deiyai menggelar razia barang kadaluarsa di Pasar Sentral Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, pada Sabtu (1/3/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Deiyai, IPDA Y. Rante Limbong, S.IP, bersama sejumlah personel.

Razia dimulai pukul 10.10 WIT dengan apel pengecekan personel sebelum bergerak ke pasar untuk melakukan pemeriksaan di berbagai toko dan agen. Hasilnya, ditemukan beberapa produk makanan dan minuman yang sudah melewati masa kadaluarsa tetapi masih dijual kepada masyarakat.

Sejumlah toko yang ditemukan menjual barang kadaluarsa di antaranya:
- Kios Hikma: Diamankan produk seperti Hot Chicken BBQ, Pop Mie Indomie, Choco Cube, Indomie Goreng, dan Daun Teh Sari Wangi.
- Kios Sekman: Ditemukan Mie Bakso dan Minuman Sari Kacang Ijo.
- Cahaya Waghete: Produk yang diamankan antara lain Pop Ice dan minuman Frenta berbagai rasa.
- Toko Ucok: Tidak ditemukan barang kadaluarsa.
Kasat Narkoba IPDA Y. Rante Limbong menegaskan bahwa seluruh barang yang diamankan tidak boleh lagi diperjualbelikan guna menjaga kesehatan masyarakat. Razia ini juga dilakukan sebagai upaya mengantisipasi keresahan publik terkait penolakan Program Makan Bergizi Sehat (MBG) di Papua.
Setelah razia selesai, personel kembali ke Mako Polres Deiyai untuk apel konsolidasi. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan, sementara para pedagang lebih selektif dalam menjual dagangan demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Dedek Susantiì