

Medan | SuaraPrananta.com – BuserBhayangkara News.com – Kinerja Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan publik setelah dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan tiga tersangka: Erika Br Siringoringo, Arini Br Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan. Ketiganya hingga kini belum ditangkap meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat penjemputan telah diterbitkan.
Kekecewaan atas lambannya penanganan kasus tersebut disampaikan oleh keluarga korban, Doris Fenita Br Marpaung. Ia menilai penyidik tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan perkara hukum ini.
“Kalau memang ketiga tersangka tidak ditemukan dan diduga melarikan diri, seharusnya segera diterbitkan DPO. Jangan biarkan kasus ini mengambang,” tegas Doris kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Doris menambahkan bahwa penundaan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) hanya akan memperparah penderitaan korban dan menghambat proses keadilan.
“Kami butuh kejelasan hukum. Kepastian itu penting bagi korban,” katanya.
Ia juga meminta atensi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto, serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gideon Arif Setiawan untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini.
“Profesionalisme aparat penegak hukum sedang diuji. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.
(Tim)