PTTUN Medan Tegaskan Putusan PTUN, Bupati Langkat Diminta Batalkan Pengumuman PPPK 2023

0
121

Medan | SuaraPrananta.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 10 Januari 2025 menegaskan putusan PTUN Medan yang membatalkan pengumuman hasil kelulusan PPPK Langkat 2023 untuk formasi guru. Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi ratusan guru honorer yang menggugat Bupati Langkat.

Sebelumnya, PTUN Medan pada 26 September 2024 menyatakan bahwa pengumuman hasil kelulusan tersebut cacat administrasi dan harus dibatalkan. Seleksi diminta diumumkan ulang berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Meskipun Bupati Langkat mengajukan banding pada 8 Oktober 2024, PTTUN tetap menguatkan putusan PTUN dan memerintahkan tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.

LBH Medan yang mendampingi para guru honorer menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum.

“Kami mendesak Bupati Langkat segera membatalkan pengumuman hasil kelulusan PPPK 2023 dan mengumumkan ulang sesuai hasil CAT BKN. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap hukum dan perjuangan para guru honorer,” ujar Irvan Saputra, S.H., M.H., perwakilan LBH Medan, didampingi Arta Sigalingging, S.H.

Para guru honorer berharap pemerintah daerah segera melaksanakan putusan hukum ini untuk mengakhiri ketidakpastian yang mereka alami.

(Dodi Geber)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini