
Karo | SuaraPrananta.com – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengamankan seorang residivis narkoba dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika. Tersangka, TPN alias Sobong (43), warga Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,26 gram, satu plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dan satu jaket yang dipakai tersangka.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Barang bukti ditemukan di kantong jaket tersangka. Saat ini, kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
Mabhirink Gaul