Sat Pol Airud Res Langkat Mediasi Kasus Penabrakan Jaring Nelayan di Pangkalan Susu

0
132

Langkat | SuaraPrananta.com – Sat Pol Airud Res Langkat menggelar mediasi terkait insiden penabrakan jaring bawal milik seorang nelayan oleh kapal Pertamina Marine Pangkalan Susu. Mediasi berlangsung di Kantor Unit Gakum Sat Pol Airud Res Langkat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Pangkalan Brandan, pada Kamis (06/02/2025).

Hadir dalam mediasi tersebut Kasat Pol Airud Res Langkat AKP Bambang Nurmiono, SH, MH, personel Sat Pol Airud, Dan Pos Kamla Pangkalan Brandan, Kepala Desa Perlis, Sekretaris Desa Perlis, serta perwakilan dari Pertamina Marine Pangkalan Susu dan nelayan yang menjadi korban, Sahrul, warga Dusun 5, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

AKP Bambang Nurmiono menyatakan bahwa pihak kepolisian siap memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyepakati perdamaian dan pihak Pertamina Marine memberikan ganti rugi atau tali asih kepada Sahrul atas jaring bawalnya yang rusak.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, melalui AKP Bambang Nurmiono, mengimbau nelayan dan pengguna kapal untuk mematuhi regulasi kelautan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang penempatan alat penangkapan ikan (API) serta tata kelola perikanan di perairan Indonesia dan laut lepas.

Dodi Geber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini