

Sergai | SuaraPrananta.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus lima pelaku pencurian 650 ekor bebek dengan kerugian mencapai Rp15 juta. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/12/2024) hingga Rabu dini hari (11/12/2024) di sejumlah lokasi berbeda.
Korban dan kerugian
Korban, Rosalina (58), seorang petani asal Dusun I, Desa Sei Buluh, Sei Bamban, melaporkan kehilangan 700 ekor bebeknya yang dipelihara di persawahan Dusun XI, Desa Sei Bamban. Para pelaku menggiring bebek ke jalan desa dan memindahkannya menggunakan mobil pick-up, aksi yang terekam CCTV.

Penangkapan para pelaku. Lima pelaku yang berhasil diamankan ialah:
- Feri (36), warga Dusun II, Desa Sei Priok, Tebing Tinggi.
- Irwanda alias Wanda (28), warga Dusun III, Desa Sei Priok, Tebing Tinggi.
- Sahrul alias Arul (44), warga Dusun I, Desa Sei Buluh Estate, Sei Bamban.
- Heri Irmansyah alias Irman (31), warga Dusun VI, Desa Sei Mulyo, Sei Bamban.
- Fadila Sandi alias Sandi (36), warga Dusun III, Desa Sei Priok, Tebing Tinggi.
Barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Grand Max abu-abu metalik bernomor polisi BL 8303 HC dan delapan kotak keranjang bebek turut disita.
Kronologi kejadian
Pencurian berlangsung pada Selasa (26/11/2024) pukul 01.35 WIB di Dusun XI, Desa Sei Bamban. Tim dipimpin Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsyady, S.Tr.K, berhasil mengungkap kasus melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Tindakan hukum
Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku telah mencuri ternak bebek di lokasi lain dengan total sekitar 200 ekor. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi peternak untuk meningkatkan pengamanan, sementara Polres Sergai menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan.
(Dodi Geber)