

Medan | SuaraPrananta.com – Bantahan terdakwa Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, dinilai keluar dari substansi perkara.

Kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, SH, menilai bantahan terdakwa tidak relevan, terutama saat menyesalkan saksi Doni Deswandi, yang juga Kepling, karena tidak melayat ke rumah duka. “Itu persoalan pribadi Kepling, bukan substansi perkara,” ujar Ojahan, Senin (17/3/2025).

Dalam persidangan, empat saksi yang dihadirkan menyatakan tidak melihat adanya kecelakaan. Saksi Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya berjarak 20 meter dari rumah terdakwa, menegaskan tidak ada kejadian tabrakan di lokasi tersebut. “Kalau ada kecelakaan pasti ramai, tapi pagi itu tidak ada apa-apa,” katanya.
Saksi Doni Deswandi mengungkapkan bahwa saat kejadian ia berada di Kantor Lurah dan menerima telepon dari warga yang membawa korban ke RS Advent. “Warga itu bilang korban sepertinya sudah tidak bernyawa,” jelasnya.
Sementara itu, dua personel unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J. Purba, yang melakukan penyelidikan, juga tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan di lokasi kejadian. “Tidak ada bercak darah atau jejak rem. Saat kami tanyakan, warga sekitar juga tidak mengetahui adanya kecelakaan,” ujar JM Sihole.
Ketika mengecek ke RS Advent, saksi melihat luka di bagian kening korban dan menyarankan autopsi, namun terdakwa menolak. “Kalau benar kecelakaan pasti ada jejaknya. Saya periksa, tangan dan kaki korban mulus, hanya wajahnya yang terluka,” tegasnya.
Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (Tim)