

Medan | SuaraPrananta.com – Keberadaan Mak Ropo Durian yang kembali berjualan di Taman Kota Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, memicu protes warga. Pasalnya, aktivitas usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurut informasi yang diperoleh pada Jumat (24/12/24), seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pemilik Mak Ropo Durian kembali membuka usaha meski telah mendapat peringatan selama empat bulan terakhir. Bahkan, pemiliknya diduga menggunakan nama salah satu oknum petinggi OKP di Sumut berinisial “RS” untuk menebar ancaman.
“Kami keberatan karena mereka beroperasi dari pukul 16.00 WIB hingga tengah malam, melanggar Perda, dan menakut-nakuti warga seolah-olah dilindungi RS,” ujarnya.
Warga mendesak pihak kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas pelanggaran ini. Mereka juga menyatakan kekecewaan terhadap Camat Medan Johor, Andry Febriansyah, S.STP., M.AP, yang dinilai kurang serius menangani persoalan ini.
“Kami merasa Camat lebih sibuk pencitraan daripada menjalankan tugasnya menegakkan aturan,” kata salah satu warga.
Sebagai bentuk protes, warga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Camat Medan Johor dan Kantor Kelurahan Kwala Bekala. Mereka juga berharap Wali Kota Medan turun tangan menyelesaikan persoalan ini.
(Dodi Rikardo Sembiring)