

Deli Serdang |SuaraPrananta.com – Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Maret 2025 untuk membahas pendirian tembok oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pembangunan tembok tersebut menimbulkan protes dari warga setempat yang merasa akses mereka terhalang.
Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, menekankan pentingnya negosiasi antara PT NDP dan warga untuk mencapai solusi yang adil. Ia menyarankan perusahaan untuk memperhatikan hak-hak warga yang telah lama mendiami dan mengelola lahan tersebut, meskipun secara legal lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I.
Perwakilan Kelompok Tani Jati Rejo, Danielson Munthe mengungkapkan bahwa puluhan anggota kelompoknya telah bertahun-tahun mengelola lahan di lokasi tersebut. Mereka merasa dirugikan dengan pembangunan tembok permanen yang menghalangi akses ke rumah dan ladang mereka. Sinaga berharap aktivitas mereka dapat kembali normal tanpa intimidasi.
Dalam RDP tersebut, Merry Alfrida Br. Sitepu menyatakan akan menjadwalkan ulang pertemuan untuk membahas peralihan status lahan dari HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB), yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan perumahan oleh PT NDP. Langkah ini diharapkan dapat menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Tim