

Jakarta | SuaraPrananta.com – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) dalam SE Menkeu No. 37/MK.02/2025, yang merupakan turunan dari Inpres No. 1/2025 tentang penghematan belanja negara.
Penrad mendukung langkah Presiden Prabowo dalam efisiensi anggaran, namun mengkritik Menteri Keuangan yang dianggap keliru menerjemahkan kebijakan tersebut.
“Pemangkasan anggaran ini penting untuk mencegah kebocoran dan korupsi, tetapi harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Ada K/L yang dipotong, ada yang tidak. Apa landasan Menkeu dalam keputusan ini?” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Ia juga menyoroti dampak pemotongan lebih dari Rp 300 triliun terhadap daerah, terutama otonomi baru, serta ketidakadilan dalam alokasi efisiensi. DPD RI dipangkas Rp 500 miliar, sementara DPR RI nyaris tidak tersentuh.
Penrad menegaskan, pemangkasan ini berpotensi melemahkan fungsi advokasi DPD RI dan menurunkan peredaran uang di daerah.
“Menkeu perlu kajian lebih mendalam agar kebijakan ini tidak justru melemahkan ekonomi dan salah menerjemahkan semangat efisiensi Presiden Prabowo,” pungkasnya.
Mabhirink Gaul