

Medan | SuaraPrananta.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mendapat apresiasi dari Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., atas keberhasilan menangani kasus pencemaran nama baik di media sosial secara profesional dan cepat.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Medan bernama Putri Purwanto (24), yang merasa dirugikan oleh unggahan akun Instagram bernama Dewi She. Akun tersebut menuduh Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie, disertai unggahan foto Putri dengan tulisan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Putri melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024. Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024. Gelar perkara tersangka dilakukan pada 21 Januari 2025.
Ketua DPW PWDPI Sumut, yang akrab disapa DL Tobing, menyampaikan apresiasinya. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber di bawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring. Mereka menangani laporan ini dengan profesional dan cepat,” ungkapnya.
Putri, selaku pelapor, juga merasa puas atas langkah yang diambil oleh kepolisian. “Direktorat Reserse Siber layak diberi apresiasi,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti konkret bahwa Polda Sumut serius menindak pelanggaran hukum di dunia digital. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan serupa.
(Tim)