Polres Belawan Tangkap Pencuri Mobil di Martubung, Suami Siri Ibu Korban

0
45

Belawan, Medan | SuaraPrananta.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mobil di kawasan Martubung pada Selasa (11/2/2025). Tersangka, H. Dedi (43), warga Rengas Pulau, ditangkap atas laporan pencurian mobil Nissan BK 1155 ABL milik Shanti (31).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada 4 Agustus 2023.

“Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di rumah ibunya dan menitipkan kuncinya sebelum pulang. Keesokan harinya, sang ibu memberi tahu bahwa mobil dan kuncinya telah hilang. Setelah diselidiki, ternyata mobil dibawa oleh tersangka, yang merupakan suami siri ibu korban,” jelas AKP Riffi Noor Faizal.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melacak keberadaan tersangka.

“Hasil penyelidikan mengarah ke Martubung, di mana tersangka akhirnya berhasil kami tangkap,” tambahnya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku telah menjual mobil curian kepada seseorang berinisial D (DPO) melalui perantara I (DPO) seharga Rp 45 juta di Langkat.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam penjualan kendaraan curian ini,” tutup Kasat Reskrim.

Dodi Geber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini