Polres Tasikmalaya Kota Bekerja Sesuai Prosedur, Tidak Ada Salah Tangkap dalam Kasus Penganiayaan

0
78

Jakarta | SuaraPrananta.com – Ketua Umum DPP Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI), Dedi Siregar, menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya Kota telah bekerja sesuai prosedur dalam mengungkap kasus penganiayaan yang melibatkan empat anak.

Menurut kajian LPPI, tuduhan bahwa keempat anak tersebut menjadi korban salah tangkap tidak benar dan cenderung tendensius. Dedi menekankan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan, sebagaimana dipaparkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

“Kasus ini telah divonis 1 tahun 8 bulan dari tuntutan jaksa 2 tahun. Gugatan praperadilan tersangka dewasa juga telah ditolak. Saat diperiksa, anak berhadapan dengan hukum (ABH) didampingi kuasa hukum dan orang tua,” ujar Dedi, Minggu (02/02/25).

Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH). “Mari kita dukung APH agar bekerja sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi, menjelaskan dalam RDP bersama DPR RI bahwa ABH berinisial DW membacok korban Taufik dua kali menggunakan celurit. Sementara itu, pelaku dewasa, Nandi Sapdilah Purnama, serta tiga anak lainnya, FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain, Aji, dengan stik bisbol dan batu.

Kasus ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras sebelum melakukan penganiayaan.

Dedi Siregar mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota atas profesionalisme dan transparansi dalam menangani kasus ini. “Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak membangun narasi yang memicu kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya.

Tim SuaraPrananta.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini