


Medan | SuaraPrananta.com – Sidang lanjutan kasus dugaan perampokan Gudang Boemi Coffee Indonesia milik Romi Ahmed yang melibatkan oknum TNI AD, Pratu AG, kembali digelar di Pengadilan Mahkamah Militer Medan pada Kamis (06/03/2025). Sidang kali ini memasuki tahap duplik, di mana penasihat hukum terdakwa menyampaikan tanggapan atas replik dari Oditur.

Namun, Romi Ahmed selaku korban mengaku kecewa karena tidak sempat menghadiri persidangan. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses hukum karena sidang tetap berlangsung meskipun dirinya tidak hadir.

Korban Merasa Ada Kejanggalan
Romi Ahmed mengaku telah menerima informasi terkait jadwal sidang dari Rudi, seorang panitera pengganti, melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa sidang akan berlangsung antara pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB. Namun, ketika Romi tiba di Pengadilan Mahkamah Militer Medan pukul 11.15 WIB, sidang sudah selesai.
“Saya kecewa karena sidang tetap digelar tanpa kehadiran saya. Padahal, saya adalah korban dalam kasus ini. Saya datang pukul 11.15 WIB, tapi sidang sudah selesai,” ujar Romi Ahmed.
Selain itu, ia juga mengeluhkan sulitnya berkomunikasi dengan Oditur yang menangani perkaranya. Menurutnya, sejak awal persidangan pada 10 Desember 2022, ia mengalami kendala dalam mendapatkan informasi serta akses untuk berbicara langsung dengan pihak pengadilan.
“Saya ingin berkomunikasi dengan Oditur, tapi tidak ada ruang untuk itu. Bahkan, saat saya meminta bertemu dengan Kepala Pengadilan Mahkamah Militer, saya justru diarahkan ke kantor Oditur,” tambahnya.
Penjelasan Panitera dan Oditur
Kapten Nurhafni, selaku pimpinan panitera pengganti, menjelaskan bahwa hakim tidak dapat memberikan komentar terkait perkara yang sedang ditangani. Ia juga menegaskan bahwa di Pengadilan Mahkamah Militer, jabatan humas dapat dirangkap oleh hakim yang menangani kasus.
“Hakim juru bicara saat ini juga bertugas sebagai majelis hakim dalam kasus Pratu Armenda Ginting, sehingga tidak dapat diwawancarai,” jelas Nurhafni.
Sementara itu, Oditur Mayor TNI AD Tecki menegaskan bahwa sidang telah berjalan sesuai prosedur.
“Semua sudah sesuai prosedur. Sidang duplik tetap berlangsung meskipun korban tidak hadir. Sidang ini hanya untuk mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa terhadap keberatan replik dari Oditur,” kata Tecki.
Sidang putusan atas kasus ini dijadwalkan pada Senin, 10 Maret 2025. Keputusan hakim dalam perkara ini pun dinantikan oleh banyak pihak, terutama Romi Ahmed yang berharap ada keadilan dalam proses hukum.
Tim