Pendamping Halal Siap Dampingi Pelaku Usaha Menuju 2026

0
181

Medan | SuaraPrananta.com – Fuad Helmy, seorang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) terdaftar dengan nomor registrasi PPPH 452500188M, menawarkan layanan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dengan pengalaman dan dukungan dari lembaga-lembaga halal, Fuad berkomitmen membantu para pengusaha memastikan produk mereka memenuhi standar halal yang telah ditetapkan pemerintah.

Sertifikasi Halal Wajib Sesuai Regulasi

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Regulasi ini mewajibkan produk seperti makanan, minuman, bahan tambahan pangan, bahan baku, hingga jasa penyembelihan memiliki sertifikat halal sebelum diedarkan.

Pemerintah menetapkan batas waktu hingga Oktober 2026 bagi para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban ini. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian kehalalan produk kepada konsumen muslim dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.

Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari pasar.

Layanan Pendampingan Gratis untuk Pelaku Usaha

Fuad Helmy menawarkan pendampingan secara gratis kepada pelaku usaha, mencakup bimbingan persiapan dokumen, proses audit halal, hingga pengajuan sertifikat. Dengan dukungan lembaga seperti LPPPH Edukasi Wakaf Indonesia dan Swakarta, layanan ini bertujuan membantu khususnya UMKM menghadapi kendala teknis dan administratif dalam proses sertifikasi halal.

Pendampingan ini diharapkan mampu mempercepat pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi, sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya standar halal bagi pertumbuhan bisnis.

Akses Informasi dan Konsultasi

Pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi Fuad Helmy melalui:

Situs tersebut juga menyediakan panduan praktis mengenai proses sertifikasi halal, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Kepercayaan Konsumen dan Potensi Pasar

Melalui layanan ini, Fuad Helmy berharap dapat membantu pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka. Produk bersertifikat halal memiliki peluang besar untuk berkembang di pasar domestik maupun internasional.

Wawancara dengan Fuad Helmy dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, di Warkop Hijrah Jaya Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendorong ekonomi halal di Indonesia.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini